Tampilkan postingan dengan label hukum kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum kesehatan. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juni 2009

Analisis Email Prita Dari Sudut Medical Record, DRM (Dokumen Rekam Medis)

Prita, Apa Salahmu?

Entah mimpi apa, Prita Mulyasari harus masuk penjara. Entah mimpi apa pula, RS Omni Internasional masuk berita yang merusak reputasi lembaga itu. Sekian tahun lalu tujuan berdirinya RS swasta modern adalah untuk mencegah pasien lari ke luar negeri. RS swasta tumbuh marak. Sayang, pembangunan rumah sakit-rumah sakit swasta baru sebatas mewahnya gedung dan peralatan canggih. Sedikit manajemen RS mewah memerhatikan kualitas pelayanan secara komprehensif yang didambakan pasien. Masih banyak pasien berobat ke negara tetangga.

Industri Kesehatan

Kini, pelayanan kesehatan sudah menjadi industri, maka berlaku hukum ekonomi. Makin tinggi harga, makin tinggi kualitas barang yang diterima.

Hal serupa berlaku untuk kasus Prita. Dengan biaya RS yang tidak murah, semua layanan yang diterima harus seimbang. Keluh kesah Prita melalui e-mail kepada teman-teman seharusnya ditangani arif dan merupakan peringatan bagi RS untuk introspeksi, bahkan RS itu harus memberikan kompensasi. Jika saja jaksa tidak menahan Prita, bumerang terhadap RS Omni tak akan terjadi. Tulisan ini adalah analisis e-mail Prita dari sudut medical record atau DRM (dokumen rekam medis). Masalahnya sepertinya sepele, tetapi fatal.

Pertama, RS tidak mau memberikan hasil pemeriksaan laboratorium untuk trombosit yang 27.000 iu meski pemeriksaan diulang dua kali. Kemungkinan bagian lab memberikan data yang salah atau milik pasien lain. Karena Prita awam, dia menggunakan kata ”fiktif” untuk hasil itu. Kemungkinan bisa dikatakan lalai karena hasil lab berada di pihak manajemen rumah sakit. Normalnya, tiap data pasien harus menjadi bagian DRM yang boleh diketahui pasien. Jika datanya benar dan tercantum dalam DRM, kasus menghebohkan ini tak perlu terjadi. RS bisa memberikan fotokopi DRM yang menjadi hak Prita.

Kedua, RS tidak memberikan data DRM yang diminta. Pertanyaannya, apakah RS tidak tahu bahwa itu adalah hak pasien. Atau data DRM tidak lengkap menggambarkan secara kronologis, sampai pada kesimpulan bahwa pasien terkena DBD.

Ketiga, manajer RS seorang dokter, meminta pasien (dalam keadaan sakit) menceritakan kembali apa yang terjadi. Ini ironis sekali. Bukankah dokter bisa membaca urutan kejadian dari DRM, mulai pukul berapa pasien diterima di UGD sampai menjadi pasien rawat inap; mulai dari anamnesis, data yang bersifat subyektif dari pasien sampai data obyektif melalui pemeriksaan fisik dan data penunjang medis. Yang terpenting ditanyakan adalah apakah pasien alergi terhadap obat, bahkan makanan tertentu.

Bergesernya angka lab pemeriksaan trombosit dari 27.000 iu menjadi 180.000 iu dalam waktu singkat perlu menjadi bahan evaluasi dokter. Apakah secara empiris ini pernah terjadi atau ada sesuatu yang janggal. DRM berperan penting sebagai alat untuk evaluasi kinerja dokter, perawat, bahkan petugas administrasi yang mendata identitas pasien.

Dari uraian itu, kemungkinan dokter tidak tahu arti pentingnya DRM. RS tidak membuat kebijakan penting DRM yang berkualitas yang harus diciptakan oleh siapa saja yang berkontribusi terhadap terciptanya DRM.

Tak Beri Keterangan

Soal dokter tidak memberikan keterangan obat yang disuntikkan merupakan etika komunikasi yang kerap menjadi bagian terlemah para dokter dan perawat. Inform consent (IC) minimal diperlukan saat pasien akan rawat inap, terutama jika ada tindakan (operasi) yang akan dilakukan dan saat DRM diperlukan sebagai bukti di pengadilan. Namun, apa saja yang diperlukan untuk IC bergantung pada kebijakan RS, misalnya untuk memberikan suntikan apa perlu IC.

Dalam aspek hukum, DRM menjadi alat bukti seluruh layanan yang diberikan RS terhadap pasien. Jika Prita harus berhadapan dengan pengadilan, DRM dipakai sebagai bukti dan dibawa seorang ahli medical record yang harus disumpah lebih dulu bahwa ia tidak menukar, mengurangi, atau menambah data atau informasi dalam DRM.

Perkembangan DRM di RS belum menjadi prioritas. Secara fundamental DRM merupakan salah satu alat guna meningkatkan mutu layanan rumah sakit, terutama dokter. RS pendidikan, seperti RSCM bersama UI, bertanggung jawab mencetak dokter, perawat berkualitas internasional, karena RSCM adalah RS Rujukan Tertinggi Nasional. Inilah yang harus diperhatikan siapa pun yang ingin mendirikan RS bertaraf internasional. Semua staf, terutama dokter, juga harus berkualitas internasional.

Kasus seperti Prita banyak yang tidak terungkap. Ini adalah wake up call bagi RS. Siapa yang berwenang memantau dan mengevaluasi mutu dokumen rekam medis di Tanah Air? Jika layanan rumah sakit di Indonesia serius mau bersaing dengan negara tetangga, itu adalah syarat utama yang harus dipenuhi.

Itet Tridjajati Sumarijanto
Medical Record Administrator
KOMPAS, Selasa, 9 Juni 2009 04:44 WIB

Selasa, 19 Agustus 2008

Keguguran, Seorang Ibu Laporkan Dokter ke Polisi

Sumber : Koran Tempo


Seorang ibu bernama Siti Napsiya, 27 tahun, mengalami keguguran gara-gara petugas medis rumah sakit salah memberikan obat. Diwakili kuasa hukumnya, Nopber Siregar, kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. "Ada kelalaian yang menyebabkan kematian," kata Nopber kemarin.

Menurut Nopber, kelalaian itu dilakukan secara bersama-sama oleh dokter dan bidan. Awalnya, pada 24 Juli, Siti yang tengah hamil 8,5 bulan merasakan sesak di bawah dadanya. Dia menghubungi Rumah Sakit Jagakarsa, Jakarta Selatan, via telepon. Seorang bidan di sana menyarankan Siti datang ke rumah sakit.

Di rumah sakit, kandungan Siti diperiksa. Denyut jantung normal dan tak ada tanda-tanda akan melahirkan. Bidan menawarkan rawat inap sambil menunggu konsultasi dokter esok paginya. Bidan berinisial DS itu kemudian memberi obat berwarna merah kecil. "Setelah minum obat, rasanya biasa saja. Janin saya juga masih bergerak," kata Siti. Dia pun tidur.

Pagi hari, bidan DS kembali mengantarkan obat. Setelah Siti meminumnya, DS meminta Siti bersabar. "Nanti siang kan ibu mau dikuret," kata Siti menirukan ucapan DS. Siti kaget dan protes. "Saya tidak mau dikuret, kondisi saya sehat," kata Siti. Sang bidan buru-buru keluar dari ruangan. Tidak berapa lama, masuk bidan lain yang mencari bungkusan obat terakhir. Siti
sempat mencatat nama obat itu: Cytotex.

Menjelang siang, perut Siti mengeras dan sakit. Kaki menjadi lemas dan kaku. "Badan saya gemetar, tubuh saya dingin. Saya sesak, sementara perut semakin mengeras dan mulas," kata Siti.

Siti melihat lima bidan dan dua dokter mengerubunginya. "Mereka tampak panik," ujarnya. Para petugas mengambil berbagai tindakan medis. Siti yakin saat itu bayinya tak lagi bergerak. Namun, para bidan dan dokter mengatakan masih ada detak jantung lemah.

Siti meminta janinnya diperiksa dengan peralatan ultrasonografi. "Tapi kata mereka, dokter kandungan datangnya siang," kata Siti. Baru sekitar pukul 16.30, pada 25 Juli, dokter spesialis ob-gyn mengabarkan bayi Siti tak lagi bernyawa.

Pada 27 Juli pagi, rumah sakit merujuk Siti ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Di sana, ia melahirkan normal bayinya yang sudah meninggal. Siti mengecek obat Cytotex ke rumah sakit lain. Dia mendapat penjelasan bahwa itu merek obat mag. "Tapi, sekarang lebih banyak dipakai untuk menguret janin," kata Nopber Siregar.

Menurut Nopber, bidan DS adalah mahasiswi magang di Rumah Sakit Aulia. Dia mengantar Cytotex atas perintah bidan ID, yang dipesan oleh dokter umum AG. "Ada kecerobohan dalam prosedur sehingga patut diduga rumah sakit salah memberikan obat," kata Nopber. Mereka inilah yang dilaporkan ke polisi untuk dimintai pertanggungjawaban.

Tempo menghubungi Rumah Sakit Aulia. Petugas rumah sakit bernama Rika membenarkan dokter AG memang bertugas di sana. "Tapi jam prakteknya sudah berakhir," kata dia. Dia meminta Tempo langsung menemui AG, tapi enggan memberikan lokasi praktek AG yang lain. [Koran Tempo]