Saat ini besaran pesangon maksimal yang diterima karyawan yang di PHK adalah terdiri dari maksimal pesangon 2 kali 9 upah yakni 18 kali upah, ditambah dengan maksimal uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah, ditambah dengan uang penggantian hak yang terdiri dari sisa cuti, ongkos pulang dan penggantian perumahan dan perawatan kesehatan sebesar 15 %. Jadi total uang yang diterima oleh karyawan yang diPHK adalah sebesar UP sebesar 18 upah + UMK sebesar 10 upah + 15 % (UPxUMK)=28 upah + 15 % (28 upah)+sisa cuti dan ongkos pulang (jika ada).
Pak Menteri harus memahami, sebenarnya apa persoalan sesungguhnya di dunia ketenagakerjaan kita. Sementara ini beberapa persoalan yang sering kali muncul adalah (i) tentang status karyawan kontrak (karyawan tidak tetap) atau biasa disebut dengan PKWT, (ii) status karyawan outsourcing serta (iii) beratnya biaya PHK (pesangon) yang dirasakan oleh pengusaha.
Secara serta merta, meningkatkan uang pesangon sebesar 35 kali gaji akan menjadi good news bagi para pekerja. Namun, disadari atau tidak hal tersebut akan mendorong sebagian besar pengusaha takut mengangkat karyawan tetap karena konsekuensinya adalah jika terjadi PHK, maka ia akan mengeluarkan pesangon yang tidak kecil (35 kali gaji). Akhirnya, banyak pengusaha yang akan melakukan kontrak (PKWT) dengan karyawan atau outsourcing. Suatu momok yang selama ini ditakuti dan dikhawatirkan oleh banyak pekerja atau calon pekerja.
hari ini aku dengar ada titipan pesan dari ribuan buruh yang sedang demo di depan gedung DPR/MPR.....
..........................
"Ini dari Partai Demokrat sudah menyampaikan dukungan. Ada pesanan untuk Pak SBY. Turunkan Sri Mulyani, pecat Muhaimin Iskandar, turunkan Boediono," ujar korlap tersebut. sumber : http://www.detiknews.com/r
Tidak ada komentar:
Posting Komentar