Tampilkan postingan dengan label buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label buruh. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Januari 2010

Realistiskah Uang Pesangon 35 kali gaji?

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu menyampaikan gagasan tentang pesangon bagi karyawan sebesar 35 kali gaji. Gagasan tersebut sah-sah saja, namun apakah Pak Menteri sudah melakukan kajian mendalam tentang gagasannya itu.

Saat ini besaran pesangon maksimal yang diterima karyawan yang di PHK adalah terdiri dari maksimal pesangon 2 kali 9 upah yakni 18 kali upah, ditambah dengan maksimal uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah, ditambah dengan uang penggantian hak yang terdiri dari sisa cuti, ongkos pulang dan penggantian perumahan dan perawatan kesehatan sebesar 15 %. Jadi total uang yang diterima oleh karyawan yang diPHK adalah sebesar UP sebesar 18 upah + UMK sebesar 10 upah + 15 % (UPxUMK)=28 upah + 15 % (28 upah)+sisa cuti dan ongkos pulang (jika ada).

Pak Menteri harus memahami, sebenarnya apa persoalan sesungguhnya di dunia ketenagakerjaan kita. Sementara ini beberapa persoalan yang sering kali muncul adalah (i) tentang status karyawan kontrak (karyawan tidak tetap) atau biasa disebut dengan PKWT, (ii) status karyawan outsourcing serta (iii) beratnya biaya PHK (pesangon) yang dirasakan oleh pengusaha.

Secara serta merta, meningkatkan uang pesangon sebesar 35 kali gaji akan menjadi good news bagi para pekerja. Namun, disadari atau tidak hal tersebut akan mendorong sebagian besar pengusaha takut mengangkat karyawan tetap karena konsekuensinya adalah jika terjadi PHK, maka ia akan mengeluarkan pesangon yang tidak kecil (35 kali gaji). Akhirnya, banyak pengusaha yang akan melakukan kontrak (PKWT) dengan karyawan atau outsourcing. Suatu momok yang selama ini ditakuti dan dikhawatirkan oleh banyak pekerja atau calon pekerja.

hari ini aku dengar ada titipan pesan dari ribuan buruh yang sedang demo di depan gedung DPR/MPR.....

.......................... Rupanya perwakilan dari Partai Demokrat ini menarik perhatian koordinator lapangan (korlap). Sang korlap aksi ini pun titip pesan untuk Presien SBY, Pendiri Partai Demokrat.

"Ini dari Partai Demokrat sudah menyampaikan dukungan. Ada pesanan untuk Pak SBY. Turunkan Sri Mulyani, pecat Muhaimin Iskandar, turunkan Boediono," ujar korlap tersebut. sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/01/28/130837/1288093/10/fraksi-di-dpr-ramai-ramai-dukung-demo-buruh

Rabu, 22 Oktober 2008

Krisis dan PHK

Oleh : Slamet Hasan, SH
Advokat


Kita dikejutkan oleh runtunya superpower ekonomi dunia, Amerika Serikat, yang mengalami kejatuhan lewat kerajaan bisnis finansial,Lehman Brothrer. Runtuhnya perusahaan besar Lehman Brother membuat dunia panik. Demikian pula Indonesia, meskipun pejabat pemerintah memberikan jaminan bahwa krisis yang melanda Amerika tidak akan berpengaruh atau paling tidak kecil pengaruhnya terhadap Indonesia, tetapi Bursa Efek Indonesia (BEI) menutup transaski saham untuk beberapa hari.

Beberapa negara maju baik Amerika maupun Eropa menggelontorkan anggaran dana negara untuk menyelamatkan krisis.

Dalam analisa dan bahasan tulisan ini, sengaja penulis menekankan terhadap efek domino krisis yang salah satunya adalah mengenai dunia ketenagakerjaan atau human resource. Ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1998, banyak perusahaan yang akhirnya tutup operasi karena tingginya biaya produksi, sementara pasar di Amerika maupun Eropa sudah pasti lesu.

Hari ini, 23 Oktober 2008 di Kompas disebutkan bahwa di Bandung Jawa Barat diperkirakan ada sekitar 70.000 karyawan yang sebagian besar dari indusri manufacturing dibidang tekstil (garmen) terancam PHK. Demikian pula di beberapa industri padat karya, dan terutama industri yang sebagian besar hasilnya dipasok ke Amerika dan Eropa. Di negeri tirai bambu (China) pun ternyata tragedi pemutusan hubungan kerja juga menjadi momok bagi para pekerja.

Pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan nampaknya menjadi suatu bagian yang tak dapat diabaikan dari dampak adanya krisis. Sering kali kalangan pengusaha menganggap pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan bisnis mereka. Memang benar PHK dapat saja diambil oleh kalangan pengusaha dengan alasan krisis.

PHK Saat Krisis

Pemutusan hubungan kerja sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan disebutkan bahwa Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja.

Inilah falsafah perlindungan terhadap tenaga kerja dan bahkan kelangsungan hidup tenaga kerja dan menjadi hal yang mendasari betapa pemutusan hubungan kerja harus sebisa mungkin dihindari. Pemutusan hubungan kerja adalah pilihan terakhir, pengusaha, pekerja, serikat pekerja tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa didahului dengan adanya segala upaya untuk menghindari terjadinya PHK.

Krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini tidak serta merta menjadi pembenar bagi kalangan pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Banyak hal yang harus dilakukan untuk melakukan efisiensi perusahaan sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Misalnya saja efisiensi dilakukan dengan mengurangi biaya-biaya baik produksi maupun biaya tidak tetap (variable cost) lainnya. Perusahaan GPMorgan misalnya, dia melakukan efisiensi terhadap biaya perjalanan dinas.

Upaya efisiensi banyak ragamnya, sebelum akhirnya jika semua upaya telah dilakukan dan ternyata mau tidak mau harus melakukan efisiensi dengan melakukan pegurangan jumlah karyawan, maka harus dilakukan secara cermat dan tepat sehingga tidak menimbulkan gejolak di kalangan pekerja.

Ada 2 (dua) model pemutusan hubugan kerja dalam masa krisis yakni;

Pertama, perusahaan tutup karena adanya kerugian. Dalam hal ini diuraikan dalam pasal 164 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 yang menegaskan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), halmana kerugian perusahaan harus dibuktikan dengan adanya laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik (Pasal 164 ayat (2)).

Terhadap pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dalam model yang pertama, pekerja berhak atas uang pesangon sebanyak 1 kali PMTK atau sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4).

Kedua, adalah perusahaan tutup bukan karena adanya kerugian atau bukan pula adanya force majeur tetapi karena untuk efisiensi. Untuk model PHK dalam kasus ini dapat dilihat dalam keterangan yang diuraikan dalam pasal 164 ayat (3) disebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.

Konsekuensi dari model PHK ini adalah bahwa pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 2 kali PMTK atau sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4).

Semoga kita semua mampu menghindari sejauh mungkin terjadinya PHK, namun jika sangat terpaksa harus dilakukan, maka sebaiknya dilakukan secara baik dan berkeadilan.