Tampilkan postingan dengan label hukum ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Januari 2010

Realistiskah Uang Pesangon 35 kali gaji?

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu menyampaikan gagasan tentang pesangon bagi karyawan sebesar 35 kali gaji. Gagasan tersebut sah-sah saja, namun apakah Pak Menteri sudah melakukan kajian mendalam tentang gagasannya itu.

Saat ini besaran pesangon maksimal yang diterima karyawan yang di PHK adalah terdiri dari maksimal pesangon 2 kali 9 upah yakni 18 kali upah, ditambah dengan maksimal uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah, ditambah dengan uang penggantian hak yang terdiri dari sisa cuti, ongkos pulang dan penggantian perumahan dan perawatan kesehatan sebesar 15 %. Jadi total uang yang diterima oleh karyawan yang diPHK adalah sebesar UP sebesar 18 upah + UMK sebesar 10 upah + 15 % (UPxUMK)=28 upah + 15 % (28 upah)+sisa cuti dan ongkos pulang (jika ada).

Pak Menteri harus memahami, sebenarnya apa persoalan sesungguhnya di dunia ketenagakerjaan kita. Sementara ini beberapa persoalan yang sering kali muncul adalah (i) tentang status karyawan kontrak (karyawan tidak tetap) atau biasa disebut dengan PKWT, (ii) status karyawan outsourcing serta (iii) beratnya biaya PHK (pesangon) yang dirasakan oleh pengusaha.

Secara serta merta, meningkatkan uang pesangon sebesar 35 kali gaji akan menjadi good news bagi para pekerja. Namun, disadari atau tidak hal tersebut akan mendorong sebagian besar pengusaha takut mengangkat karyawan tetap karena konsekuensinya adalah jika terjadi PHK, maka ia akan mengeluarkan pesangon yang tidak kecil (35 kali gaji). Akhirnya, banyak pengusaha yang akan melakukan kontrak (PKWT) dengan karyawan atau outsourcing. Suatu momok yang selama ini ditakuti dan dikhawatirkan oleh banyak pekerja atau calon pekerja.

hari ini aku dengar ada titipan pesan dari ribuan buruh yang sedang demo di depan gedung DPR/MPR.....

.......................... Rupanya perwakilan dari Partai Demokrat ini menarik perhatian koordinator lapangan (korlap). Sang korlap aksi ini pun titip pesan untuk Presien SBY, Pendiri Partai Demokrat.

"Ini dari Partai Demokrat sudah menyampaikan dukungan. Ada pesanan untuk Pak SBY. Turunkan Sri Mulyani, pecat Muhaimin Iskandar, turunkan Boediono," ujar korlap tersebut. sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/01/28/130837/1288093/10/fraksi-di-dpr-ramai-ramai-dukung-demo-buruh

Senin, 13 Juli 2009

ENAM PRINSIP HUBUNGAN INDUSTRIAL

Oleh : SlametHasan

(tulisan ini pernah dipublikasikan di BuletinHR edisi July 2009)

Dalam debat Calon Presiden beberapa waktu lalu saya terkesima dengan jawaban Capres nomor urut 3, JK, terkait dengan isu ketenagakerjaan. Kurang lebih beliau menyampaikan demikian, bahwa untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka kita semua (termasuk pekerja) harus berusaha kuat agar jangan sampai perusahaan merugi dan akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya. Dengan kata lain sebenarnya pekerja juga mampu menciptakan kondisi agar perusahaan tidak mem-PHKnya. Jadi ada hubungan timbal balik antara pengusaha dan pekerja dalam suatu keberlangsungan proses produksi.

Selama ini ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha selalu ditempatkan dalam posisi yang kurang baik. Sering dikatakan bahwa perusahaan berlaku sewenang-wenang dan tidak manusiawi. Sebaliknya pekerja selalu diposisikan sebagai korban. Pertanyaannya apakah perusahaan yang bangkrut karena tekanan financialnya ambruk bukan merupakan korban? Apalagi kalau bangkrutnya perusahaan ada kontribusi dari pekerja.

Setidaknya prasangka buruk akibat buruknya hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat dihindari apabila para pihak memahami posisi dan tanggung jawabnya masing-masing. Oleh sebab itu, masalah manajemen hubungan industrial dalam sebuah perusahaan menjadi sangatlah penting.

Hubungan industrial atau disebut juga dengan industrial relation adalah hubungan yang terjadi antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak-pihak tersebut antara lain adalah pihak yang langsung terkait dengan proses produksi atau pohak yang paling berkepentingan yakni antara pengusaha dengan pekerja. Selain itu ada masyararakat yang secara tidak langsung memiliki kepentingan dengan dunia usaha baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu berupa barang dan jasa untuk kebutuhan perusahaan, atau sebagai konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pihak ketiga adalah pemerintah yang berkepentingan atas pertumbuhan perekonomian secara umum dan dunia usaha khususnya. Kepetingan pemerintah ini antara lain adalah perusahaan sebagai salah satu sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial secara luas dipahami sebagai hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Namun secara sempit hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja management-employees relationship.

Hubungan tersebut harus dipelihara dan dikembangkan dalam rangka menjamin kepentingan semua pihak yang terkait. Tujuan pemeliharaan dan pengembangan hubungan tersebut adalah untuk memberikan pembinaan guna menciptakan hubungan yang nyaman, aman dan harmonis antara pihak-pihak tersebut sehingga dapat meningkatkan produktifitas usaha. Dengan kata lain manajemen hubungan industrial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sekaligus adalah seni pengembangan dari manajemen sumber daya manusia.

Menejemen hubungan industrial sebagai salah satu bagian dari menejemen sumber daya manusia harus dipahami sebagai hubungan antar manusia (inter personal) terutama antara pengusaha atau pimpinan sebagai pihak yang memiliki perusahaan dengan pekerja sebagai pihak yang menjalankan operasional perusahaan. Oleh karena manajemen hubungan industrial merupakan menejemen antar orang yang terkait dengan jalannya perusahaan maka sangat rentan terjadi perselisihan antar pihak dalam menjalankan roda perusahaan tersebut. Dengan demikian salah satu wujud menejemen hubungan industrial di setiap perusahaan adalah merumuskan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang memuat hak dan kewajiban pekerja serta kewenangan dan kewajiban pengusaha. Yangmana hal tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan yang obyektif ketika terjadi perselisihan antar pihak.

Hak pekerja merupakan tanggungjawab perusahaan dan kewajiban pekerja didasarkan pada kewenangan perusahaan untuk mengaturnya. Demikian pula hak perusahaan adalah kewajiban pekerja untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan penugasan pimpinan perusahaan menurut disiplin kerja dan waktu kerja yang diaturnya, sedangkan kewajiban perusahaan adalah hak pekerja untuk memperoleh upah, tunjangan dan jaminan social lainnya, beristirahat, cuti memperjuangkan haknya secara langsung maupun tidak langsung melalui serikat pekerja.

Untuk memberikan jaminan terlaksananya hak dan kewajiban tersebutu, maka ditetapkan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan baik dalam bantuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden maupu keputusan menteri.

Perusahaan Sebagai Kepentingan Bersama

Terjadi kekeliruan persepsi bahwa perusahaan hanyalah kepentingan bagi pengusaha atau pemiliki perusahaan semata, masyarakat mengganggap tidak merasa memiliki kepentingan terhadap perusahaan. Sebenarnya banyak pihak memiliki kepentingan terhadap perusahaan, termasuk tenaga kerja, masyarakat maupun pemerintah.

Pengusaha memiliki banyak kepentingan dalam perusahaan antara lain (i) menjaga atau mengamankan asetnya, (ii) mengembangkan modal atau asetnya supaya memberikan nilai tambah yang tinggi, (iii) meningkatkan penghasilannya, (iv) dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dan (v) bukti aktualisasi diri sebagai pengusaha yang berhasil

Demikian pula pekerja juga memiliki kepentingan terhadap perusahaan yang tidak kalah banyaknya, antara lain : (i) sebagai sumber kesempatan kerja, (ii) sebagai sumber penghasilan, (iii) sebagai sarana melatih diri, memperkaya pengalaman kerja serta meningkatkan keahlian dan keterampilan, (iv) tempat mengembangkan karir dan (v) tempat mengaktualisasikan keberhasilan

Sedangkan kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam perusahaan antara lain : (i) bahwa perusahaan merupakan sumber kesempatan kerja yang akan mengurangi banyaknya pengangguran yang jumlahnya semakin banyak di Indonesia, (ii) perusahaan merupakan sumber pertumbuhan ekonomi, kemakmuran serta ketahanan nasional, (iii) perusahaan merupakan sumber devisa, (iv) perusahaan merupakan sumber utama pendapatan Negara melalui system pajak, (v) dan masih banyak lagi manfaat atau kepentingan pemerintah/masyarakat dalam perusahaan.

Enam Prinsip Hubungan Industrial

Mengingat sedemikian banyak kepentingan dari berbagai pihak terhadap perusahaan, maka sangat penting untuk menjamin keberlangsungan usaha yang didukung oleh adanya hubungan industrial yang baik, terutama antara pengusaha dengan pekerja.

Di atas segalanya, haruslah dibangun kesadaran bahwa hubungan industrial harus didasarkan atas kepentingan bersama, kepentingan semua unsure atas keberhasilan dan keberlangsungan perusahaan. Berikut ini adalah enam prinsip hubungan industrial:

Pertama, pengusaha dan pekerja, demikian pula pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama memiliki kepentingan atas keberhasilan dan keberlangsungan perusahaan. Oleh sebab itu pengusaha dan pekerja harus mampu untuk melakukan tanggung jawabnya secara maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Pekerja atau serikat pekerja harus dapat membuang jauh-jauh kesan bahwa perusahaan hanya untuk kepentingan pengusaha. Demikian pula pengusaha harus menempatkan pekerja sebagai partner dan harus membuang jauh-jauh kesan memberlakukan pekerja hanya sebagai faktor produksi.

Kedua, perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang. Semakin banyak perusahaan yang membuka usaha baru, maka semakin banyak pula kesempatan lapangan kerja yang akan memberikan penghasilan bagi banyak pekerja. Semakin banyak perusahaan yang berhasil meningkatkan produktifitasnya, maka semakin banyak pula pekerja yang meningkat penghasilannya. Dengan demikian pendapatan nasional akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat pula.

Ketiga, pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi dan tugas yang berbeda dengan pembagian kerja dan tugas. Pengusaha memiliki tugas dan fungsi sebagai penggerak, membina dan mengawasi, pekerja memiliki tugas dan fungsi melakukan pekerjaan operasional. Pengusaha tidak melakukan eksploitasi atas pekerja dan sebaliknya pekerja juga bekerja sesuai dengan waktu tertentu dengan cukup waktu istirahat dan sesuai dengan beban kerja yang wajar bagi kemanusiaan. Dalam hal ini pekerja tidak mengabdi kapada pengusaha akan tetapi pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Keempat, pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan. Sebagaimana pola hubungan sebuah keluarga, maka hubungan antara pengusaha dengan pekerja harus dilandasi sikap saling mengasihi, saling membantu dan saling mengerti. Pengusaha harus berusaha sejauh mungkin mengetahui kesulitan-kesulitan dan keadaan yang dihadapi oleh pekerja, serta berusaha semaksimal mungkin untuk dapat membantu dan menjadi solusi bagi kesulitannya. Bukan hanya menuntut pekerja memberikan yang terbaik bagi perusahaan tanpa mau tahu segala keadaan dan kondisi yang dihadapi oleh pekerja. Sebaliknya, pekerja harus juga memahami keterbatasan pengusaha. Apabila muncul permasalahan atau perselisihan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan dan semaksimal mungkin harus dihindari penyelesaian secara bermusuhan.

Kelima, perlu dipahami pula bahwa tujuan dari pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman dalam bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Untuk itu masing-masing pihak, perusahaan dan pekerja harus mampu menjadi mitra social yang harmomis, masing-masing harus mampu menjaga diri untuk tidak menjadi sumber masalah dan perselisihan.seandainya pun terjadi perbedaan pendapat, perbedaan persepsi dan perbedaan kepentingan, haruslah diselesaikan secara musyawarah mufakat, secara kekeluargaan tanpa mengganggu proses produksi. Karena setiap gangguan pada proses produksi akhirnya akan merugikan bukan hanya bagi pengusaha, namun juga bagi pekerjan itu sendiri maupun masyarakat pada umumnya.

Keenam, peningkatan produktivitas perusahaan haruslah mampu meningkatkan kesejahteraan bersama, yakni kesejahteraan pengusaha maupun kesejahteraan pekerja. Biasa kita temui pekerja yang bermalas-malasan, ketika ditanya kenapa? Maka jawabannya, “karena gajinya hanya untuk pekerjaan yang seperti ini, tidak lebih”. Padahal semestinya pekerja yang berkeinginan untuk mendapatkan upah lebih tinggi, maka ia harus bekerja keras untuk mampu meningkakan produktivitas perusahaan sehingga perusahaan akhirnya mampu memberikan upah yang sepadan dengan usahanya itu. Jangan berharap perusahaan akan memberikan lebih dari kontribusi yang telah diberikan pekerja terhadap perusahaannya.

Demikianlah beberapa prinsip hubungan industrial yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha maupun pekerja dalam membangun hubungan yang harmonis untuk mencapai hasil yang maksimal.

Sumber pustaka :

1. UU No. 13 tahun 2003

2. Buku “Manajemen Hubungan Indsutrial” karya Payaman Simanjuntak, Pustaka Sinar Harapan, tahun 2003

3. www.kompasonline.com

Selasa, 03 Februari 2009

Ketentuan Pidana dalam Ketenagakerjaan

Oleh : Slamet Hasan

Beberapa waktu lalu kita dikejutkan oleh sebuah berita tentang seorang manager HRD sebuah hotel terkenal di Jakarta yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menahan tidak membayar gaji pekerja selama diskorsing.

Tidak lama kemudian ada lebih dari 3 pimpinan perusahaan asing di Lumajang Jawa Timur yang mengajukan suaka atau perlindungan kepada Presiden karena merasa terancam dikejar-kejar oleh aparat yang berwajib.

Sebanarnya, apa bisa seorang pengusaha diancam pidana penjara berdasarkan UU No. 13 tahun 2003?

Secara umum kita memahami bahwa masalah penjara, kurungan, denda maupun bentuk-bentuk lainnya yang berkaitan dengan pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau dikenal dengan sebutan KUHP. Lantas bisakah orang dipenjara berdasarkan UU No. 13 tahun 2003?

Selama ini orang mengenal bahwa UU No. 13 tahun 2003 adalah sebuah peraturan yang mengatur tentang seluk beluk mengenai ketenagakerjaan, mulai dari masalah kesempatan kerja, pelatihan kerja sampai dengan masalah pemutusan hubungan kerja dengan segala konsekuensinya.

Dalam UU No. 13 tahun 2003, dikenal ada 3 (tiga) jenis sanksi yag dapat dikenakan kepada siapa yang melanggarnya. Ketiga sanksi tersebut terdiri ari (i) sanksi tindak pidana kejahatan, (ii) sanksi tindak pidana pelanggaran dan (iii) sanksi administratif.

Sanksi tindak pidana kejahatan diatur dalam Pasal 183, Pasal 184, dan Pasal 185 yang ancaman hukumannya juga tidak dapat diremehkan yakni dengan ancaman pidana minimal 1 (satu) tahun, paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk sanksi tindak pidana pelanggaran diatur dalam Pasal 186, Pasal 187 dan pasal 188. dalam ketentuan pidana dengan sanksi tindak pidana pelanggaran diatur bahwa ancaman penjara minimal dapat dikenakan selama 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun beserta denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Sementara sanksi administratif diatur dalam Pasal 190 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksi administraif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar antara lain ; (i) teguran, (ii) peringatan tertulis, (iii) pembatasan kegiatan usaha, (iv) pembekuan kegiatan usaha, (v) pembatalan persetujuan, (vi) pembatalan pendaftaran, (vii) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan (viii) pencabutan izin.

Tulisan ini hanya sebagai stimulus bagi kita semua untuk berdiskusi dan akan berlanjut dengan ulasan lebih lanjut.

Salam hangat,

Rabu, 22 Oktober 2008

Krisis dan PHK

Oleh : Slamet Hasan, SH
Advokat


Kita dikejutkan oleh runtunya superpower ekonomi dunia, Amerika Serikat, yang mengalami kejatuhan lewat kerajaan bisnis finansial,Lehman Brothrer. Runtuhnya perusahaan besar Lehman Brother membuat dunia panik. Demikian pula Indonesia, meskipun pejabat pemerintah memberikan jaminan bahwa krisis yang melanda Amerika tidak akan berpengaruh atau paling tidak kecil pengaruhnya terhadap Indonesia, tetapi Bursa Efek Indonesia (BEI) menutup transaski saham untuk beberapa hari.

Beberapa negara maju baik Amerika maupun Eropa menggelontorkan anggaran dana negara untuk menyelamatkan krisis.

Dalam analisa dan bahasan tulisan ini, sengaja penulis menekankan terhadap efek domino krisis yang salah satunya adalah mengenai dunia ketenagakerjaan atau human resource. Ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1998, banyak perusahaan yang akhirnya tutup operasi karena tingginya biaya produksi, sementara pasar di Amerika maupun Eropa sudah pasti lesu.

Hari ini, 23 Oktober 2008 di Kompas disebutkan bahwa di Bandung Jawa Barat diperkirakan ada sekitar 70.000 karyawan yang sebagian besar dari indusri manufacturing dibidang tekstil (garmen) terancam PHK. Demikian pula di beberapa industri padat karya, dan terutama industri yang sebagian besar hasilnya dipasok ke Amerika dan Eropa. Di negeri tirai bambu (China) pun ternyata tragedi pemutusan hubungan kerja juga menjadi momok bagi para pekerja.

Pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan nampaknya menjadi suatu bagian yang tak dapat diabaikan dari dampak adanya krisis. Sering kali kalangan pengusaha menganggap pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan bisnis mereka. Memang benar PHK dapat saja diambil oleh kalangan pengusaha dengan alasan krisis.

PHK Saat Krisis

Pemutusan hubungan kerja sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan disebutkan bahwa Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja.

Inilah falsafah perlindungan terhadap tenaga kerja dan bahkan kelangsungan hidup tenaga kerja dan menjadi hal yang mendasari betapa pemutusan hubungan kerja harus sebisa mungkin dihindari. Pemutusan hubungan kerja adalah pilihan terakhir, pengusaha, pekerja, serikat pekerja tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa didahului dengan adanya segala upaya untuk menghindari terjadinya PHK.

Krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini tidak serta merta menjadi pembenar bagi kalangan pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Banyak hal yang harus dilakukan untuk melakukan efisiensi perusahaan sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Misalnya saja efisiensi dilakukan dengan mengurangi biaya-biaya baik produksi maupun biaya tidak tetap (variable cost) lainnya. Perusahaan GPMorgan misalnya, dia melakukan efisiensi terhadap biaya perjalanan dinas.

Upaya efisiensi banyak ragamnya, sebelum akhirnya jika semua upaya telah dilakukan dan ternyata mau tidak mau harus melakukan efisiensi dengan melakukan pegurangan jumlah karyawan, maka harus dilakukan secara cermat dan tepat sehingga tidak menimbulkan gejolak di kalangan pekerja.

Ada 2 (dua) model pemutusan hubugan kerja dalam masa krisis yakni;

Pertama, perusahaan tutup karena adanya kerugian. Dalam hal ini diuraikan dalam pasal 164 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 yang menegaskan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), halmana kerugian perusahaan harus dibuktikan dengan adanya laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik (Pasal 164 ayat (2)).

Terhadap pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dalam model yang pertama, pekerja berhak atas uang pesangon sebanyak 1 kali PMTK atau sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4).

Kedua, adalah perusahaan tutup bukan karena adanya kerugian atau bukan pula adanya force majeur tetapi karena untuk efisiensi. Untuk model PHK dalam kasus ini dapat dilihat dalam keterangan yang diuraikan dalam pasal 164 ayat (3) disebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.

Konsekuensi dari model PHK ini adalah bahwa pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 2 kali PMTK atau sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4).

Semoga kita semua mampu menghindari sejauh mungkin terjadinya PHK, namun jika sangat terpaksa harus dilakukan, maka sebaiknya dilakukan secara baik dan berkeadilan.