Senin, 13 Juli 2009

ENAM PRINSIP HUBUNGAN INDUSTRIAL

Oleh : SlametHasan

(tulisan ini pernah dipublikasikan di BuletinHR edisi July 2009)

Dalam debat Calon Presiden beberapa waktu lalu saya terkesima dengan jawaban Capres nomor urut 3, JK, terkait dengan isu ketenagakerjaan. Kurang lebih beliau menyampaikan demikian, bahwa untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka kita semua (termasuk pekerja) harus berusaha kuat agar jangan sampai perusahaan merugi dan akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya. Dengan kata lain sebenarnya pekerja juga mampu menciptakan kondisi agar perusahaan tidak mem-PHKnya. Jadi ada hubungan timbal balik antara pengusaha dan pekerja dalam suatu keberlangsungan proses produksi.

Selama ini ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha selalu ditempatkan dalam posisi yang kurang baik. Sering dikatakan bahwa perusahaan berlaku sewenang-wenang dan tidak manusiawi. Sebaliknya pekerja selalu diposisikan sebagai korban. Pertanyaannya apakah perusahaan yang bangkrut karena tekanan financialnya ambruk bukan merupakan korban? Apalagi kalau bangkrutnya perusahaan ada kontribusi dari pekerja.

Setidaknya prasangka buruk akibat buruknya hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat dihindari apabila para pihak memahami posisi dan tanggung jawabnya masing-masing. Oleh sebab itu, masalah manajemen hubungan industrial dalam sebuah perusahaan menjadi sangatlah penting.

Hubungan industrial atau disebut juga dengan industrial relation adalah hubungan yang terjadi antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak-pihak tersebut antara lain adalah pihak yang langsung terkait dengan proses produksi atau pohak yang paling berkepentingan yakni antara pengusaha dengan pekerja. Selain itu ada masyararakat yang secara tidak langsung memiliki kepentingan dengan dunia usaha baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu berupa barang dan jasa untuk kebutuhan perusahaan, atau sebagai konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pihak ketiga adalah pemerintah yang berkepentingan atas pertumbuhan perekonomian secara umum dan dunia usaha khususnya. Kepetingan pemerintah ini antara lain adalah perusahaan sebagai salah satu sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial secara luas dipahami sebagai hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Namun secara sempit hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja management-employees relationship.

Hubungan tersebut harus dipelihara dan dikembangkan dalam rangka menjamin kepentingan semua pihak yang terkait. Tujuan pemeliharaan dan pengembangan hubungan tersebut adalah untuk memberikan pembinaan guna menciptakan hubungan yang nyaman, aman dan harmonis antara pihak-pihak tersebut sehingga dapat meningkatkan produktifitas usaha. Dengan kata lain manajemen hubungan industrial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sekaligus adalah seni pengembangan dari manajemen sumber daya manusia.

Menejemen hubungan industrial sebagai salah satu bagian dari menejemen sumber daya manusia harus dipahami sebagai hubungan antar manusia (inter personal) terutama antara pengusaha atau pimpinan sebagai pihak yang memiliki perusahaan dengan pekerja sebagai pihak yang menjalankan operasional perusahaan. Oleh karena manajemen hubungan industrial merupakan menejemen antar orang yang terkait dengan jalannya perusahaan maka sangat rentan terjadi perselisihan antar pihak dalam menjalankan roda perusahaan tersebut. Dengan demikian salah satu wujud menejemen hubungan industrial di setiap perusahaan adalah merumuskan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang memuat hak dan kewajiban pekerja serta kewenangan dan kewajiban pengusaha. Yangmana hal tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan yang obyektif ketika terjadi perselisihan antar pihak.

Hak pekerja merupakan tanggungjawab perusahaan dan kewajiban pekerja didasarkan pada kewenangan perusahaan untuk mengaturnya. Demikian pula hak perusahaan adalah kewajiban pekerja untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan penugasan pimpinan perusahaan menurut disiplin kerja dan waktu kerja yang diaturnya, sedangkan kewajiban perusahaan adalah hak pekerja untuk memperoleh upah, tunjangan dan jaminan social lainnya, beristirahat, cuti memperjuangkan haknya secara langsung maupun tidak langsung melalui serikat pekerja.

Untuk memberikan jaminan terlaksananya hak dan kewajiban tersebutu, maka ditetapkan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan baik dalam bantuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden maupu keputusan menteri.

Perusahaan Sebagai Kepentingan Bersama

Terjadi kekeliruan persepsi bahwa perusahaan hanyalah kepentingan bagi pengusaha atau pemiliki perusahaan semata, masyarakat mengganggap tidak merasa memiliki kepentingan terhadap perusahaan. Sebenarnya banyak pihak memiliki kepentingan terhadap perusahaan, termasuk tenaga kerja, masyarakat maupun pemerintah.

Pengusaha memiliki banyak kepentingan dalam perusahaan antara lain (i) menjaga atau mengamankan asetnya, (ii) mengembangkan modal atau asetnya supaya memberikan nilai tambah yang tinggi, (iii) meningkatkan penghasilannya, (iv) dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dan (v) bukti aktualisasi diri sebagai pengusaha yang berhasil

Demikian pula pekerja juga memiliki kepentingan terhadap perusahaan yang tidak kalah banyaknya, antara lain : (i) sebagai sumber kesempatan kerja, (ii) sebagai sumber penghasilan, (iii) sebagai sarana melatih diri, memperkaya pengalaman kerja serta meningkatkan keahlian dan keterampilan, (iv) tempat mengembangkan karir dan (v) tempat mengaktualisasikan keberhasilan

Sedangkan kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam perusahaan antara lain : (i) bahwa perusahaan merupakan sumber kesempatan kerja yang akan mengurangi banyaknya pengangguran yang jumlahnya semakin banyak di Indonesia, (ii) perusahaan merupakan sumber pertumbuhan ekonomi, kemakmuran serta ketahanan nasional, (iii) perusahaan merupakan sumber devisa, (iv) perusahaan merupakan sumber utama pendapatan Negara melalui system pajak, (v) dan masih banyak lagi manfaat atau kepentingan pemerintah/masyarakat dalam perusahaan.

Enam Prinsip Hubungan Industrial

Mengingat sedemikian banyak kepentingan dari berbagai pihak terhadap perusahaan, maka sangat penting untuk menjamin keberlangsungan usaha yang didukung oleh adanya hubungan industrial yang baik, terutama antara pengusaha dengan pekerja.

Di atas segalanya, haruslah dibangun kesadaran bahwa hubungan industrial harus didasarkan atas kepentingan bersama, kepentingan semua unsure atas keberhasilan dan keberlangsungan perusahaan. Berikut ini adalah enam prinsip hubungan industrial:

Pertama, pengusaha dan pekerja, demikian pula pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama memiliki kepentingan atas keberhasilan dan keberlangsungan perusahaan. Oleh sebab itu pengusaha dan pekerja harus mampu untuk melakukan tanggung jawabnya secara maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Pekerja atau serikat pekerja harus dapat membuang jauh-jauh kesan bahwa perusahaan hanya untuk kepentingan pengusaha. Demikian pula pengusaha harus menempatkan pekerja sebagai partner dan harus membuang jauh-jauh kesan memberlakukan pekerja hanya sebagai faktor produksi.

Kedua, perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang. Semakin banyak perusahaan yang membuka usaha baru, maka semakin banyak pula kesempatan lapangan kerja yang akan memberikan penghasilan bagi banyak pekerja. Semakin banyak perusahaan yang berhasil meningkatkan produktifitasnya, maka semakin banyak pula pekerja yang meningkat penghasilannya. Dengan demikian pendapatan nasional akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat pula.

Ketiga, pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi dan tugas yang berbeda dengan pembagian kerja dan tugas. Pengusaha memiliki tugas dan fungsi sebagai penggerak, membina dan mengawasi, pekerja memiliki tugas dan fungsi melakukan pekerjaan operasional. Pengusaha tidak melakukan eksploitasi atas pekerja dan sebaliknya pekerja juga bekerja sesuai dengan waktu tertentu dengan cukup waktu istirahat dan sesuai dengan beban kerja yang wajar bagi kemanusiaan. Dalam hal ini pekerja tidak mengabdi kapada pengusaha akan tetapi pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

Keempat, pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan. Sebagaimana pola hubungan sebuah keluarga, maka hubungan antara pengusaha dengan pekerja harus dilandasi sikap saling mengasihi, saling membantu dan saling mengerti. Pengusaha harus berusaha sejauh mungkin mengetahui kesulitan-kesulitan dan keadaan yang dihadapi oleh pekerja, serta berusaha semaksimal mungkin untuk dapat membantu dan menjadi solusi bagi kesulitannya. Bukan hanya menuntut pekerja memberikan yang terbaik bagi perusahaan tanpa mau tahu segala keadaan dan kondisi yang dihadapi oleh pekerja. Sebaliknya, pekerja harus juga memahami keterbatasan pengusaha. Apabila muncul permasalahan atau perselisihan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan dan semaksimal mungkin harus dihindari penyelesaian secara bermusuhan.

Kelima, perlu dipahami pula bahwa tujuan dari pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman dalam bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Untuk itu masing-masing pihak, perusahaan dan pekerja harus mampu menjadi mitra social yang harmomis, masing-masing harus mampu menjaga diri untuk tidak menjadi sumber masalah dan perselisihan.seandainya pun terjadi perbedaan pendapat, perbedaan persepsi dan perbedaan kepentingan, haruslah diselesaikan secara musyawarah mufakat, secara kekeluargaan tanpa mengganggu proses produksi. Karena setiap gangguan pada proses produksi akhirnya akan merugikan bukan hanya bagi pengusaha, namun juga bagi pekerjan itu sendiri maupun masyarakat pada umumnya.

Keenam, peningkatan produktivitas perusahaan haruslah mampu meningkatkan kesejahteraan bersama, yakni kesejahteraan pengusaha maupun kesejahteraan pekerja. Biasa kita temui pekerja yang bermalas-malasan, ketika ditanya kenapa? Maka jawabannya, “karena gajinya hanya untuk pekerjaan yang seperti ini, tidak lebih”. Padahal semestinya pekerja yang berkeinginan untuk mendapatkan upah lebih tinggi, maka ia harus bekerja keras untuk mampu meningkakan produktivitas perusahaan sehingga perusahaan akhirnya mampu memberikan upah yang sepadan dengan usahanya itu. Jangan berharap perusahaan akan memberikan lebih dari kontribusi yang telah diberikan pekerja terhadap perusahaannya.

Demikianlah beberapa prinsip hubungan industrial yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha maupun pekerja dalam membangun hubungan yang harmonis untuk mencapai hasil yang maksimal.

Sumber pustaka :

1. UU No. 13 tahun 2003

2. Buku “Manajemen Hubungan Indsutrial” karya Payaman Simanjuntak, Pustaka Sinar Harapan, tahun 2003

3. www.kompasonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar