Rabu, 13 Agustus 2008

Memberantas Narkoba atau Menghukum Korban Narkoba

oleh : SlametHasan, SH
Advokat di Jakarta


Akhir-akhir ini pemberitaan tentang narkotika kembali marak. Apalagi sejak ditangkapnya Sheila Marcia, artis sinetron yang ditangkap saat pesta sabu-sabu di sebuah apartemen di kawasan Pluit Jakarta. Tak pelak penangkapan Sheila Marcia menambah panjang deretan artis dan pengguna narkoba lainnya di Indonesia.

Demikian pula ketika penulis suatu waktu berkesempatan berkunjung di Pengadilan Negeri Depok, ternyata kasus terbanyak yang sedang diproses di pengadilan ini adalah kasus narkoba. Sedemikian hebat dan meluaskah narkoba di sekitar kita?

Memang jika kita menengok lebih ke dalam, virus narkoba telah merasuki ruang-ruang kecil di seluruh pelosok negeri kita. Di keluarga misalnya, beberapa waktu lalu dalam sebuah tayangan di stasiun Trans TV dalam acara Mendadak Insyaf, ada seorang pemuda yang “baik-baik” di mata keluarga ternyata tanpa sepengetahuan keluarga lainnya menjadi salah satu pecandu narkoba. Untungnya dia bertaubat dan insyaf. Di lembaga pendidikan sekalipun, tidak jarang didapati anak-anak usia sekolah telah mengenal dan bahkan memakai narkoba. Alih-alih dunia yang jauh dari lingkungan hukum dan peradilan, ternyata di Lembaga Pemasyarakatan (LP) pun menjadi salah satu mata rantai pengedaran narkoba. Tragis.

Perang terhadap narkoba sudah lama dikumandangkan. Upaya pemberantasan narkoba pun juga telah lama digalakkan. Sudah banyak pihak-pihak yang terkait dengan kasus narkoba ditangkap dan disidangkan di Pengadilan, bahkan telah banyak pula yang divonis hukuman mati. Namun demikian, kasus narkoba tidak berhenti bahkan nampaknya akan lebih panjang.

Dalam judul tulisan ini, Penulis sengaja mengangkat tema memberantas narkoba atau menghukum korban narkoba?

Tema ini menjadi hangat dibicarakan di beberapa forum, termasuk salah satu forum mailing list yang Penulis ikuti. Semua sepakat menanyakan soal ini.

Demikianlah kenapa narkoba tidak kunjung reda, dan pemberantasan narkoba tidak kunjung menunjukkan hasil. Bisa jadi aparat hukum kita selama ini hanya ingin popularitas, ingin mendapatkan tepuk tangan yang meriah dari masyarakat karena telah menangkap artis ini-itu yang tertangkap dengan segelintir sabu-sabu dan dituduh sebagai pengguna narkoba. Tapi biasanya hanya berhenti sampai di sini. Mana pengedarnya ? Mana produsen narkobanya ? menjadi gelap.

Bagaimana bisa memberantas narkoba jika yang ditangkap dan diproses secara hukum hanyalah sebagai pengguna sementara pengedar atau produsen bebas melenggang ?

Pengguna atau pemakai bisa jadi hanya korban yang sebenarnya justru membutuhkan pengobatan (rehabilitasi), bukan penjara. Namun nampaknya aparat hukum kita tidak melihat dan mempertimbangkan hal ini.

Sekarang mari kita tantang aparat hukum kita untuk benar-benar memberantas narkoba dengan menangkap pengedar dan produsen narkoba. Bukan hanya asyik menangkapi “korban-korban” narkoba.

Berantas Narkoba !

1 komentar:

  1. How to withdraw my bet without depositing at the casino
    How to 포천 출장마사지 withdraw your bet without 김제 출장샵 depositing at the casino. If 성남 출장마사지 you do not have an account 의왕 출장샵 with Casino.net, click here to 군산 출장마사지 use

    BalasHapus