Minggu, 15 Februari 2009
Hati Hati Dengan Teknologi Informasi
Belakangan ini, internet sudah mewabah di seantero dunia. Tidak ketinggalan sebagian besar negara di dunia ketiga (berkembang) sangat kerajingan dengan teknologi informasi ini. Demikian pula Indonesia, di hampir semua pelosok negeri telah tersentuh teknologi ini. Dalam sedetik orang yang tinggal di pelosok kampung atau bahkan di tengah hutan, asal ada jarigan internet, maka dapat mengetahui keadaan dan kejadian di seluruh dunia tanpa sensor.
Orang banyak menerima manfaat dengan hadirnya internet, orang dengan mudah dapat terhubung dengan relasi bisnis, melakukan bisnis online dan lain sebagainya. Tidak jarang di beberapa perusahaan memanfaatkan jaringan internet untuk mengoperasikan seluruh praktek bisnisnya. Namun, adapula orang yang memanfaatkan internet hanya untuk iseng, hura-hura atau bahkan melakukan tindakan curang dan jahat.
Pada tanggal 25 Maret 2008 yang lalu, lahirlah UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini merupakan jawaban bagi kita mengenai segala persoalan hukum yang muncul di bidang informasi dan teknologi, terutama dengan segala persoalan terkait dengan pembuktian terhadap persoalan dan perbuatan yang dilakukan secara ekektronik.
Namun, ada beberapa Pasal yang menjadi ancaman serius yang menghadang bagi orang yang selama ini akrab dengan internet. Potensial ancaman tersebut antara lain adalah ancaman pelanggaran kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), ancaman pelanggaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan ancaman pelanggaran menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berasarkan SARA. Ancaman hukuman terhadap perbuatan/pelanggaran ini pun tidak tanggung-tanggung yakni ancaman pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar 1 (satu) milyar rupiah.
Pasal-pasal serupa dalam KUHP telah menelan banyak korban. Pasal-pasal ini dikenal dengan pasal karet atau haatzei artikelen. Dikatakan sebagai pasal karet karena penerapannya yang sangat lentur. Siapa saja bisa memberikan tafsir kapan dikatakan melanggar kesusilaan, kapan dikatakan melanggar penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan kapan dikatakan perbuatan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan.
Selasa, 16 Desember 2008
Komnas HAM : Pencemaran Nama Baik Seharusnya Bukan Kriminal
JAKARTA, KAMIS--Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim berpendapat kasus pencemaran nama baik seharusnya tidak digolongkan dalam kasus pidana, cukup dimasukkan dalam kasus perdata.
Ifdhal menjelaskan, setiap manusia memiliki hak privasi yang harus dihargai orang lain. Hak itu adalah hak untuk dilindungi nama baik dan reputasi dirinya. Berkaitan dengan ini, negara memang harus melindungi terjaminnya pemenuhan hak-hak ini. Salah satunya, memasukkan delik pencemaran nama baik dalam KUHP sebagai upaya negara melindungi kehormatan dan nama baik seseorang.
Namun, karena hak menjaga reputasi berada di wilayah privat, menurut Ifdhal, seharusnya hak ini tidak dibawa ke ranah publik dan menjadi urusan negara. "Hak terkait reputasi ini berada di wilayah privat, menjadi sesuatu yang harus dijaga sendiri. Menjadi aneh ketika mentransformasinya menjadi urusan negara. Berbahaya, karena akan terjadi penggandaan hukum terhadap orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Bisa dipidana, juga bisa digugat secara perdata," kata Ifdhal dalam seminar "Kejahatan terhadap Kehormatan dalam Perspektif Demokrasi, HAM dan Hukum Pidana", di Jakarta, Kamis (20/11).
Pasal-pasal tentang pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2, pasal 311 ayat 1, pasal 316, pasal 207, dan pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dikatakan Ifdhal, karena merupakan wilayah privat, maka seharusnya pasal-pasal itu dikeluarkan dari KUHP dan hanya bisa digugat secara perdata. Alasannya, KUHP merupakan warisan Hindia Belanda dan sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.
Sejarahnya, mengapa pencemaran nama baik dikriminalisasi, karena pada masa Hindia Belanda, pejabat publiknya menjadikan pasal itu sebagai upaya untuk menekan pergerakan pada masa itu. "Tapi dalam rancangan KUHP sekarang, justru semakin memperbanyak kriminalisasi pencemaran nama baik. Artinya, rancangan yang barus tidak mendemokratisasi KUHP. Delik-delik ini harus dihapus dari KUHP kita. Seharusnya, memindahkan pertanggungjawabannya ke mekanisme lain, bukan lagi dipidana," ujar Ifdhal.
Senin, 25 Agustus 2008
Baju Untuk Koruptor
Oleh: Slamet Hasan
Advokat di Jakarta
Beberapa hari terakhir ini kita dimeriahkan oleh satu wacana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu tentang baju khusus untuk koruptor. Wacana tersebut cukup seksi, sehingga tidak heran kalau akhirnya menjadi sangat meriah dibicarakan banyak kalangan. Bisa dikatakan dari pemulung sampai politisi di DPR. Tentu, ada yang pro ada pula yang kontra.
Salah satu lembaga swadaya masyarakat, sebutlah ICW (Indonesian Coruption Watch), langsung menyerahkan beberapa design baju untuk koruptor. KPK sendiri memang akan mengenakan baju khusus untuk koruptor, namun rancangan dan pembuatannya tidak akan ditenderkan, tapi kehadiran baju khusus koruptor tidak kunjung terbit pula.
Sebenarnya tulisan saya kali ini ada benang merah dengan tulisan saya yang terdahulu. Dari 2 (dua) tulisan ini yakni Hukuman Mati Untuk Koruptor maupun Baju Untuk Koruptor memiliki tujuan sama, yaitu menimbulkan efek jera kepada pelaku korupsi. Tapi pertanyaannya apakah dengan memakai baju khusus akan membuat koruptor malu, takut dan jera ? Jawaban tidak seriusnya, lha dihukum mati aja tidak malu, tidak takut dan tidak jera apalagi kalau cuma memakai baju koruptor ?
Mungkin dalam pikiran seorang koruptor ada kebanggaan, karena dituduh korupsi justru membuktikan bahwa mereka adalah pejabat. Mana mungkin rakyat jelata dituduh korupsi ?
Betapa naifnya kebanggaan mereka.
Pro dan Kontra Baju Koruptor
Pemakaian baju untuk tersangka kasus korupsi memang menuai banyak pro dan kontra. Yang setuju dengan ide ini, misalnya Denny Indrayana, pengamat Hukum Tata Negara dan penggerak antikorupsi ini mengatakan bahwa ide itu adalah brilliant. Asalkan tidak menyebutkan “narapidana korupsi”, pemakaian baju untuk tersangka korupsi itu sah-sah saja katanya.
Pandangan berbeda diberikan oleh Patrilis Akbar, anggota DPR dari PAN, “yang paling penting penindakan yang dilakukan sudah sesuai, jadi tidak musti tergantung harus pakai baju begini-begini,” ujar Patrialis. Demikian pula suara dari Kejaksaan Agung, dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi. “Orang nggak punya baju dikasih baju, Orang sudah punya baju ngapain dikasih? Kita harus menghargai hak-haknya, itu
Azas Praduga Tak Bersalah
Diluar dari perdebatan mengenai pro dan kontra pemakaian baju untuk tersangka kasus korupsi, penulis ingin memberikan pandangan berbeda mengenai azas praduga tak bersalah. Azas ini telah dikenal dalam konteks hukum
Hal ini sangat jelas diautur dalam Pasal 13. c Penjelasan Umum UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP jo Pasal 8 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apa bedanya dengan perbuatan main hakim sendiri, jika seorang tersangka langsung dilakukan “penghakiman” oleh masyarakat sebelum pengadilan membuktikan kesalahannya secara hukum.
Apa bedanya dengan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dituduh mencuri atau orang yang dituduh sebagai dukun tukang santet yang sempat menggegerkan masyarakat Jawa Timur beberapa tahun lalu. Jika yang satu dihakimi dengan dipukuli secara phisik, yang lain dihakimi dengan dipukuli hingga babak belur secara opini ?
Lantas di mana kewibawaan dan kepastian hukum ?
Terus terang penulis juga dihadapkan pada suatu pilihan yang sangat dilematis. Yakni satu sisi hukum harus ditegakkan sehingga kewibawaanya terjaga. Di sisi yang lain, masyarakat merasa terciderai rasa keadilannya ketika menyaksikan opera dan drama yang diperankan oleh penegak hukum kita yang sering sumbang, banyak keliru dan MEMBOHONGI.
Solusinya Adalah
Nampaknya perdebatan mengenai pro dan kontra pemakaian baju khusus untuk tersangka korupsi maupun penerapan hukuman mati hanya akan ramai di wilayah warung kopi dan tempat kongkow-kongkow (seminar dan diskusi). Pemakaian baju khusus korupsi untuk tersangka korupsi tidak akan memberikan dampak yang cukup berarti, jika para penegak hukum kita hanya pandai bermain peran layaknya pemain teater.
Penulis berpendapat, pemakaian baju untuk tersangka korupsi tidak perlu dilakukan secara demonstrative, cukup dengan baju tahanan yang selama ini juga dikenakan kepada para tahanan umumnya. Toh disangka/dituduh korupsi saja jika orang memiliki rasa malu, tentu sudah malu.
Yang terpenting adalah tegakkan disiplin dan moralitas para penegak hukum kita.
Rabu, 13 Agustus 2008
Memberantas Narkoba atau Menghukum Korban Narkoba
Advokat di Jakarta
Akhir-akhir ini pemberitaan tentang narkotika kembali marak. Apalagi sejak ditangkapnya Sheila Marcia, artis sinetron yang ditangkap saat pesta sabu-sabu di sebuah apartemen di kawasan Pluit Jakarta. Tak pelak penangkapan Sheila Marcia menambah panjang deretan artis dan pengguna narkoba lainnya di
Demikian pula ketika penulis suatu waktu berkesempatan berkunjung di Pengadilan Negeri Depok, ternyata kasus terbanyak yang sedang diproses di pengadilan ini adalah kasus narkoba. Sedemikian hebat dan meluaskah narkoba di sekitar kita?
Memang jika kita menengok lebih ke dalam, virus narkoba telah merasuki ruang-ruang kecil di seluruh pelosok negeri kita. Di keluarga misalnya, beberapa waktu lalu dalam sebuah tayangan di stasiun Trans TV dalam acara Mendadak Insyaf, ada seorang pemuda yang “baik-baik” di mata keluarga ternyata tanpa sepengetahuan keluarga lainnya menjadi salah satu pecandu narkoba. Untungnya dia bertaubat dan insyaf. Di lembaga pendidikan sekalipun, tidak jarang didapati anak-anak usia sekolah telah mengenal dan bahkan memakai narkoba. Alih-alih dunia yang jauh dari lingkungan hukum dan peradilan, ternyata di Lembaga Pemasyarakatan (LP) pun menjadi salah satu mata rantai pengedaran narkoba. Tragis.
Perang terhadap narkoba sudah lama dikumandangkan. Upaya pemberantasan narkoba pun juga telah lama digalakkan. Sudah banyak pihak-pihak yang terkait dengan kasus narkoba ditangkap dan disidangkan di Pengadilan, bahkan telah banyak pula yang divonis hukuman mati. Namun demikian, kasus narkoba tidak berhenti bahkan nampaknya akan lebih panjang.
Dalam judul tulisan ini, Penulis sengaja mengangkat tema memberantas narkoba atau menghukum korban narkoba?
Tema ini menjadi hangat dibicarakan di beberapa forum, termasuk salah satu forum mailing list yang Penulis ikuti. Semua sepakat menanyakan soal ini.
Demikianlah kenapa narkoba tidak kunjung reda, dan pemberantasan narkoba tidak kunjung menunjukkan hasil. Bisa jadi aparat hukum kita selama ini hanya ingin popularitas, ingin mendapatkan tepuk tangan yang meriah dari masyarakat karena telah menangkap artis ini-itu yang tertangkap dengan segelintir sabu-sabu dan dituduh sebagai pengguna narkoba. Tapi biasanya hanya berhenti sampai di sini. Mana pengedarnya ? Mana produsen narkobanya ? menjadi gelap.
Bagaimana bisa memberantas narkoba jika yang ditangkap dan diproses secara hukum hanyalah sebagai pengguna sementara pengedar atau produsen bebas melenggang ?
Pengguna atau pemakai bisa jadi hanya korban yang sebenarnya justru membutuhkan pengobatan (rehabilitasi), bukan penjara. Namun nampaknya aparat hukum kita tidak melihat dan mempertimbangkan hal ini.
Sekarang mari kita tantang aparat hukum kita untuk benar-benar memberantas narkoba dengan menangkap pengedar dan produsen narkoba. Bukan hanya asyik menangkapi “korban-korban” narkoba.
Berantas Narkoba !
Pidana Mati Untuk Koruptor
Oleh: Slamet Hasan, SH
Advokat di Jakarta
Diskursus mengenai pidana mati kembali mencuat setelah Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono melalui jurubicara Kepresidenan, Andi Malaranggeng, mencetuskan wacana atau ide untuk menerapkan pidana mati bagi koruptor. Silakan masyarakat mewacanakan kembali perihal penerapan pidana mati bagi koruptor di
Menanggapi wacana tersebut, masyarakat hiruk pikuk mengangkat tema ini dalam setiap pembicaraan maupun obrolan ringan sambil minum teh atau kopi. Beberapa media
Sebagai pengingat, sebenarnya pidana mati dalam konteks hukum
Pelaksanaan pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP ini masih berlaku sebagaimana diatur dalam Perpres RI No. 2 tahun 1964, meskipun cara dan mekanisme pelaksanaan hukuman tidak lagi dengan cara dilakukan oleh seorang algojo di atas tiang gantungan.
Pidana mati selain diatur dalam KUHP juga dimuat dalam beberapa Undang-undang, antara lain adalah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dan UU No. 15 tahun 2003 Tentang Terorisme.
Dalam konteks ini, pelaksanaan pidana mati di
Menolak Hukuman Mati
Salah satu pihak yang paling vocal menolak diterapkannya hukuman mati di
Hukuman Mati Untuk Koruptor
Prof. Romli Atmasasmita menolak diberlakukannya hukuman mati terhadap koruptor. Selama ini pidana mati terbukti tidak efektif memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, lebih baik bagi seorang terpidana korupsi dikenakan hukuman kerja sosial, dengan demikian sang terpidana akan berasa malu jika harus melakukan kerja sosial di depan publik. Demikian pokok pemikiran dari Prof. Romli menanggapi penerapan hukuman mati terhadap koruptor.
Demikian pula pendapat Prof. Amin Rais, "Hukuman mati bagi para koruptor itu saya anggap terlalu berat, sebaiknya koruptor itu dikirim ke Pulau Buru saja. Kalau dari
Hukuman mati bagi koruptor sendiri diatur dalam UU No. 20 tahun 2001 tetang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 Ayat 2 UU No 20 tahun 2001 menyebutkan "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan". Sementara Pasal 1 berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
Dengan demikian penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya sudah diatur dan sangat dimungkinkan untuk dilakukan, meskipun sangat sulit dalam prakteknya. Pelaksanaan hukuman mati bagi kasus korupsi dapat dilaksanakan dalam hal perbuatan pidana korupsi tersebut dilakukan jika Negara dalam keadaan darurat maupun bencana alam.
Penulis sendiri setuju dengan penerapan hukuman mati apabila pelaksanaan hukuman mati tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga harus dilakukan secara selektif dan hati-hati dengan memberikan kesempatan pembelaan secara hukum yang seluas-luasnya terhadap Terdakwa.
Bagaimana dengan Anda?