Minggu, 15 Februari 2009

Hati Hati Dengan Teknologi Informasi

Oleh : Slamet Hasan

Belakangan ini, internet sudah mewabah di seantero dunia. Tidak ketinggalan sebagian besar negara di dunia ketiga (berkembang) sangat kerajingan dengan teknologi informasi ini. Demikian pula Indonesia, di hampir semua pelosok negeri telah tersentuh teknologi ini. Dalam sedetik orang yang tinggal di pelosok kampung atau bahkan di tengah hutan, asal ada jarigan internet, maka dapat mengetahui keadaan dan kejadian di seluruh dunia tanpa sensor.

Orang banyak menerima manfaat dengan hadirnya internet, orang dengan mudah dapat terhubung dengan relasi bisnis, melakukan bisnis online dan lain sebagainya. Tidak jarang di beberapa perusahaan memanfaatkan jaringan internet untuk mengoperasikan seluruh praktek bisnisnya. Namun, adapula orang yang memanfaatkan internet hanya untuk iseng, hura-hura atau bahkan melakukan tindakan curang dan jahat.

Pada tanggal 25 Maret 2008 yang lalu, lahirlah UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini merupakan jawaban bagi kita mengenai segala persoalan hukum yang muncul di bidang informasi dan teknologi, terutama dengan segala persoalan terkait dengan pembuktian terhadap persoalan dan perbuatan yang dilakukan secara ekektronik.

Namun, ada beberapa Pasal yang menjadi ancaman serius yang menghadang bagi orang yang selama ini akrab dengan internet. Potensial ancaman tersebut antara lain adalah ancaman pelanggaran kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), ancaman pelanggaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan ancaman pelanggaran menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berasarkan SARA. Ancaman hukuman terhadap perbuatan/pelanggaran ini pun tidak tanggung-tanggung yakni ancaman pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar 1 (satu) milyar rupiah.

Pasal-pasal serupa dalam KUHP telah menelan banyak korban. Pasal-pasal ini dikenal dengan pasal karet atau haatzei artikelen. Dikatakan sebagai pasal karet karena penerapannya yang sangat lentur. Siapa saja bisa memberikan tafsir kapan dikatakan melanggar kesusilaan, kapan dikatakan melanggar penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan kapan dikatakan perbuatan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar