Selasa, 03 Februari 2009

Ketentuan Pidana dalam Ketenagakerjaan

Oleh : Slamet Hasan

Beberapa waktu lalu kita dikejutkan oleh sebuah berita tentang seorang manager HRD sebuah hotel terkenal di Jakarta yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menahan tidak membayar gaji pekerja selama diskorsing.

Tidak lama kemudian ada lebih dari 3 pimpinan perusahaan asing di Lumajang Jawa Timur yang mengajukan suaka atau perlindungan kepada Presiden karena merasa terancam dikejar-kejar oleh aparat yang berwajib.

Sebanarnya, apa bisa seorang pengusaha diancam pidana penjara berdasarkan UU No. 13 tahun 2003?

Secara umum kita memahami bahwa masalah penjara, kurungan, denda maupun bentuk-bentuk lainnya yang berkaitan dengan pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau dikenal dengan sebutan KUHP. Lantas bisakah orang dipenjara berdasarkan UU No. 13 tahun 2003?

Selama ini orang mengenal bahwa UU No. 13 tahun 2003 adalah sebuah peraturan yang mengatur tentang seluk beluk mengenai ketenagakerjaan, mulai dari masalah kesempatan kerja, pelatihan kerja sampai dengan masalah pemutusan hubungan kerja dengan segala konsekuensinya.

Dalam UU No. 13 tahun 2003, dikenal ada 3 (tiga) jenis sanksi yag dapat dikenakan kepada siapa yang melanggarnya. Ketiga sanksi tersebut terdiri ari (i) sanksi tindak pidana kejahatan, (ii) sanksi tindak pidana pelanggaran dan (iii) sanksi administratif.

Sanksi tindak pidana kejahatan diatur dalam Pasal 183, Pasal 184, dan Pasal 185 yang ancaman hukumannya juga tidak dapat diremehkan yakni dengan ancaman pidana minimal 1 (satu) tahun, paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk sanksi tindak pidana pelanggaran diatur dalam Pasal 186, Pasal 187 dan pasal 188. dalam ketentuan pidana dengan sanksi tindak pidana pelanggaran diatur bahwa ancaman penjara minimal dapat dikenakan selama 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun beserta denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Sementara sanksi administratif diatur dalam Pasal 190 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksi administraif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar antara lain ; (i) teguran, (ii) peringatan tertulis, (iii) pembatasan kegiatan usaha, (iv) pembekuan kegiatan usaha, (v) pembatalan persetujuan, (vi) pembatalan pendaftaran, (vii) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan (viii) pencabutan izin.

Tulisan ini hanya sebagai stimulus bagi kita semua untuk berdiskusi dan akan berlanjut dengan ulasan lebih lanjut.

Salam hangat,

1 komentar:

  1. Iya ...nich kita sebagai karyawan perusahaan tidak banyak tahu tentang undang-undang ketenagakerjaan...makasih atas pencerahannya

    BalasHapus