Senin, 01 Juni 2009

Petisi Batavia

Petisi Batavia adalah suatu petisi yang dilahirkan sebagai akibat dari adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada saat ujian nasional, khususnya yang menimpa Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 2 Ngawi yang menyebabkan sebagian besar siswa yang mengikuti ujian nasional tahun 2009 tidak lulus. Dinamakan “Batavia” karena petisi ini dibuat oleh jaringan Alumni SMA Negeri 2 Ngawi yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya.

Sebagai bangsa yang memiliki mimpi dan harapan besar, sudah pasti mengharapkan dunia pendidikan sebagai tempat lahirnya para pemimpin dan cendekiawan masa depan. Untuk itu, pendidikan harus bersih dari segala macam kepentingan sesaat, tujuan politik dan kecurangan. Pendidikan hanya boleh memiliki satu kepentingan yakni pendidikan itu sendiri.

Petisi ini diniatkan sebagai salah satu cara untuk menyelamatkan pendidikan dan membela kepentingan pendidikan. Peristiwa yang terjadi di SMU Negeri 2 Ngawi merupakan puncak gunung es keterpurukan dunia pendidikan kita. Dari titik ini kita sadar, bahwa ternyata dunia pendidikan kita masih diwarnai adanya berbagai kepentingan sesaat yang cenderung menghancurkan.

SMA Negeri 2 Ngawi adalah sekolah favorit di Kabupaten Ngawi -berdasarkan kamus elektronik wikipedia-. Dari sekolah ini telah banyak menghasilkan generasi penerus Ngawi yang bertanggung jawab dan berpotensi untuk membangun kota Ngawi (http://www.wikipedia.org/wiki/%20Kabupaten_Ngawi).

Saat ini kita tersentak, dengan adanya kabar yang mengejutkan mengenai ketidaklulusan peserta Ujian Nasional dari siswa SMU Negeri 2 Ngawi. Berita di beberapa media massa menyebutkan 100 % siswa SMU Negeri 2 Ngawi tidak lulus Ujian Nasional. Benarkah di sekolah terfavorit di Ngawi itu 100 % siswanya gagal dalam Ujian Nasional ? Benarkah kegagalan 100 % siswa itu disebabkan mereka memakai kunci jawaban palsu yang disebarkan melalui sms ?

Berdasarkan uraian di atas, dan dalam upaya menyelamatkan dan membela kepentingan pendidikan nasional dengan ini kami seluruh alumni SMA Negeri 2 Ngawi yang berada di Jakarta dan sekitarnya menyampaikan petisi dan tuntutan sebagai berikut :

  1. Meminta kepada Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi dan seluruh jajaran terkait untuk bertindak bijak dan bekerja keras untuk mengusut adanya dugaan kecurangan atau kesalahan dari pihak korektor soal secara terbuka (transparan) dan obyektif.
  2. Meminta kepada Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi dan seluruh jajaran terkait untuk tidak membuat pernyataan kepada publik yang dapat meresahkan siswa, orang tua/wali murid dan masyarakat pada umumnya.
  3. Meminta kepada Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi dan seluruh jajaran terkait untuk memberikan perlindungan hukum dan hak-hak siswa terkait dengan kelulusan serta memberikan kepastian penyelesaian masalah dengan sebaik-baiknya.
  4. Meminta kepada pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk berperan aktif mencari, melakukan penyelidikan, penyidikan dan proses hukum lainnya yang diperlukan guna mengungkap adanya dugaan tindak pidana dalam masalah ketidaklulusan Ujian Nasional di SMU Negeri 2 Ngawi.
  5. Memberikan dukungan moral kepada Kepala Sekolah, seluruh guru dan seluruh pihak di lingkungan SMU Negeri 2 Ngawi untuk bertindak tegas dalam mengupayakan dan melindungi kepentingan dan hak-hak siswa peserta UAN tahun 2009.
  6. Menghimbau kepada siswa, orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh adanya isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
    Demikian petisi ini dibuat untuk menjadikan perhatian dan mendapakan tanggapan sebaik-baiknya.

Hormat kami,
Atas nama alumni SMAN 2 Ngawi
Regional Jakarta


M. Arief Kurniawan

Ketua

Minggu, 15 Februari 2009

Hati Hati Dengan Teknologi Informasi

Oleh : Slamet Hasan

Belakangan ini, internet sudah mewabah di seantero dunia. Tidak ketinggalan sebagian besar negara di dunia ketiga (berkembang) sangat kerajingan dengan teknologi informasi ini. Demikian pula Indonesia, di hampir semua pelosok negeri telah tersentuh teknologi ini. Dalam sedetik orang yang tinggal di pelosok kampung atau bahkan di tengah hutan, asal ada jarigan internet, maka dapat mengetahui keadaan dan kejadian di seluruh dunia tanpa sensor.

Orang banyak menerima manfaat dengan hadirnya internet, orang dengan mudah dapat terhubung dengan relasi bisnis, melakukan bisnis online dan lain sebagainya. Tidak jarang di beberapa perusahaan memanfaatkan jaringan internet untuk mengoperasikan seluruh praktek bisnisnya. Namun, adapula orang yang memanfaatkan internet hanya untuk iseng, hura-hura atau bahkan melakukan tindakan curang dan jahat.

Pada tanggal 25 Maret 2008 yang lalu, lahirlah UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini merupakan jawaban bagi kita mengenai segala persoalan hukum yang muncul di bidang informasi dan teknologi, terutama dengan segala persoalan terkait dengan pembuktian terhadap persoalan dan perbuatan yang dilakukan secara ekektronik.

Namun, ada beberapa Pasal yang menjadi ancaman serius yang menghadang bagi orang yang selama ini akrab dengan internet. Potensial ancaman tersebut antara lain adalah ancaman pelanggaran kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), ancaman pelanggaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan ancaman pelanggaran menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berasarkan SARA. Ancaman hukuman terhadap perbuatan/pelanggaran ini pun tidak tanggung-tanggung yakni ancaman pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar 1 (satu) milyar rupiah.

Pasal-pasal serupa dalam KUHP telah menelan banyak korban. Pasal-pasal ini dikenal dengan pasal karet atau haatzei artikelen. Dikatakan sebagai pasal karet karena penerapannya yang sangat lentur. Siapa saja bisa memberikan tafsir kapan dikatakan melanggar kesusilaan, kapan dikatakan melanggar penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan kapan dikatakan perbuatan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan.

Rabu, 11 Februari 2009

Harta Bersama Dalam Perkawinan

Oleh : Slamet Hasan

Kepemilikan harta setelah pernikahan menurut Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974 ayat (1) disebut dengan harta bersama atau harta benda yang diperoleh selama perkawinan, kecuali harta yang diatur dalam ayat (2) Pasal 35 yakni harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dikenal juga adanya harta bersama, antara lain diatur dalam Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islan disebutkan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Bagaimana menyikapi harta bersama ini? Masing-masing pihak memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga dan memanfaatkannya. Demikian pula sebaliknya kedua belas pihak juga tidak dapat melakukan perbuatan hokum tanpa ada persetujuan dri yang lainnya. Menurut Pasal 36 UU No. 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa terhadap harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Artinya masing-masing pihak tidak dapat melakukan suatu tindakan hukum baik berupa penjualan, penghibahan atau agunan/hak hipotik atas harta bersama, kecuali atas sepersetujuan kedua belah pihak yakni antara suami dan istri.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.

Bagaimana jika perkawinan putus karena percerian?

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing. Menurut ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak ½ (seperdua) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, apabila terjadi perceraian, maka secara hukum masing-masing pihak (suami/istri) berhak masing-masing seperdua dari harta bersama. Namun apabila terjadi perselisihan mengenai harta bersama ini, masing-masing pihak dapat merujuk kepada Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama

Selasa, 03 Februari 2009

Ketentuan Pidana dalam Ketenagakerjaan

Oleh : Slamet Hasan

Beberapa waktu lalu kita dikejutkan oleh sebuah berita tentang seorang manager HRD sebuah hotel terkenal di Jakarta yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menahan tidak membayar gaji pekerja selama diskorsing.

Tidak lama kemudian ada lebih dari 3 pimpinan perusahaan asing di Lumajang Jawa Timur yang mengajukan suaka atau perlindungan kepada Presiden karena merasa terancam dikejar-kejar oleh aparat yang berwajib.

Sebanarnya, apa bisa seorang pengusaha diancam pidana penjara berdasarkan UU No. 13 tahun 2003?

Secara umum kita memahami bahwa masalah penjara, kurungan, denda maupun bentuk-bentuk lainnya yang berkaitan dengan pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau dikenal dengan sebutan KUHP. Lantas bisakah orang dipenjara berdasarkan UU No. 13 tahun 2003?

Selama ini orang mengenal bahwa UU No. 13 tahun 2003 adalah sebuah peraturan yang mengatur tentang seluk beluk mengenai ketenagakerjaan, mulai dari masalah kesempatan kerja, pelatihan kerja sampai dengan masalah pemutusan hubungan kerja dengan segala konsekuensinya.

Dalam UU No. 13 tahun 2003, dikenal ada 3 (tiga) jenis sanksi yag dapat dikenakan kepada siapa yang melanggarnya. Ketiga sanksi tersebut terdiri ari (i) sanksi tindak pidana kejahatan, (ii) sanksi tindak pidana pelanggaran dan (iii) sanksi administratif.

Sanksi tindak pidana kejahatan diatur dalam Pasal 183, Pasal 184, dan Pasal 185 yang ancaman hukumannya juga tidak dapat diremehkan yakni dengan ancaman pidana minimal 1 (satu) tahun, paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk sanksi tindak pidana pelanggaran diatur dalam Pasal 186, Pasal 187 dan pasal 188. dalam ketentuan pidana dengan sanksi tindak pidana pelanggaran diatur bahwa ancaman penjara minimal dapat dikenakan selama 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun beserta denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Sementara sanksi administratif diatur dalam Pasal 190 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksi administraif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar antara lain ; (i) teguran, (ii) peringatan tertulis, (iii) pembatasan kegiatan usaha, (iv) pembekuan kegiatan usaha, (v) pembatalan persetujuan, (vi) pembatalan pendaftaran, (vii) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan (viii) pencabutan izin.

Tulisan ini hanya sebagai stimulus bagi kita semua untuk berdiskusi dan akan berlanjut dengan ulasan lebih lanjut.

Salam hangat,

Selasa, 16 Desember 2008

Komnas HAM : Pencemaran Nama Baik Seharusnya Bukan Kriminal

Kamis, 20 November 2008 12:20 WIB

JAKARTA, KAMIS--Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim berpendapat kasus pencemaran nama baik seharusnya tidak digolongkan dalam kasus pidana, cukup dimasukkan dalam kasus perdata.

Ifdhal menjelaskan, setiap manusia memiliki hak privasi yang harus dihargai orang lain. Hak itu adalah hak untuk dilindungi nama baik dan reputasi dirinya. Berkaitan dengan ini, negara memang harus melindungi terjaminnya pemenuhan hak-hak ini. Salah satunya, memasukkan delik pencemaran nama baik dalam KUHP sebagai upaya negara melindungi kehormatan dan nama baik seseorang.

Namun, karena hak menjaga reputasi berada di wilayah privat, menurut Ifdhal, seharusnya hak ini tidak dibawa ke ranah publik dan menjadi urusan negara. "Hak terkait reputasi ini berada di wilayah privat, menjadi sesuatu yang harus dijaga sendiri. Menjadi aneh ketika mentransformasinya menjadi urusan negara. Berbahaya, karena akan terjadi penggandaan hukum terhadap orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Bisa dipidana, juga bisa digugat secara perdata," kata Ifdhal dalam seminar "Kejahatan terhadap Kehormatan dalam Perspektif Demokrasi, HAM dan Hukum Pidana", di Jakarta, Kamis (20/11).

Pasal-pasal tentang pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2, pasal 311 ayat 1, pasal 316, pasal 207, dan pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dikatakan Ifdhal, karena merupakan wilayah privat, maka seharusnya pasal-pasal itu dikeluarkan dari KUHP dan hanya bisa digugat secara perdata. Alasannya, KUHP merupakan warisan Hindia Belanda dan sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.

Sejarahnya, mengapa pencemaran nama baik dikriminalisasi, karena pada masa Hindia Belanda, pejabat publiknya menjadikan pasal itu sebagai upaya untuk menekan pergerakan pada masa itu. "Tapi dalam rancangan KUHP sekarang, justru semakin memperbanyak kriminalisasi pencemaran nama baik. Artinya, rancangan yang barus tidak mendemokratisasi KUHP. Delik-delik ini harus dihapus dari KUHP kita. Seharusnya, memindahkan pertanggungjawabannya ke mekanisme lain, bukan lagi dipidana," ujar Ifdhal.

Rabu, 22 Oktober 2008

Krisis dan PHK

Oleh : Slamet Hasan, SH
Advokat


Kita dikejutkan oleh runtunya superpower ekonomi dunia, Amerika Serikat, yang mengalami kejatuhan lewat kerajaan bisnis finansial,Lehman Brothrer. Runtuhnya perusahaan besar Lehman Brother membuat dunia panik. Demikian pula Indonesia, meskipun pejabat pemerintah memberikan jaminan bahwa krisis yang melanda Amerika tidak akan berpengaruh atau paling tidak kecil pengaruhnya terhadap Indonesia, tetapi Bursa Efek Indonesia (BEI) menutup transaski saham untuk beberapa hari.

Beberapa negara maju baik Amerika maupun Eropa menggelontorkan anggaran dana negara untuk menyelamatkan krisis.

Dalam analisa dan bahasan tulisan ini, sengaja penulis menekankan terhadap efek domino krisis yang salah satunya adalah mengenai dunia ketenagakerjaan atau human resource. Ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1998, banyak perusahaan yang akhirnya tutup operasi karena tingginya biaya produksi, sementara pasar di Amerika maupun Eropa sudah pasti lesu.

Hari ini, 23 Oktober 2008 di Kompas disebutkan bahwa di Bandung Jawa Barat diperkirakan ada sekitar 70.000 karyawan yang sebagian besar dari indusri manufacturing dibidang tekstil (garmen) terancam PHK. Demikian pula di beberapa industri padat karya, dan terutama industri yang sebagian besar hasilnya dipasok ke Amerika dan Eropa. Di negeri tirai bambu (China) pun ternyata tragedi pemutusan hubungan kerja juga menjadi momok bagi para pekerja.

Pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan nampaknya menjadi suatu bagian yang tak dapat diabaikan dari dampak adanya krisis. Sering kali kalangan pengusaha menganggap pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan bisnis mereka. Memang benar PHK dapat saja diambil oleh kalangan pengusaha dengan alasan krisis.

PHK Saat Krisis

Pemutusan hubungan kerja sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan disebutkan bahwa Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja.

Inilah falsafah perlindungan terhadap tenaga kerja dan bahkan kelangsungan hidup tenaga kerja dan menjadi hal yang mendasari betapa pemutusan hubungan kerja harus sebisa mungkin dihindari. Pemutusan hubungan kerja adalah pilihan terakhir, pengusaha, pekerja, serikat pekerja tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa didahului dengan adanya segala upaya untuk menghindari terjadinya PHK.

Krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini tidak serta merta menjadi pembenar bagi kalangan pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Banyak hal yang harus dilakukan untuk melakukan efisiensi perusahaan sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Misalnya saja efisiensi dilakukan dengan mengurangi biaya-biaya baik produksi maupun biaya tidak tetap (variable cost) lainnya. Perusahaan GPMorgan misalnya, dia melakukan efisiensi terhadap biaya perjalanan dinas.

Upaya efisiensi banyak ragamnya, sebelum akhirnya jika semua upaya telah dilakukan dan ternyata mau tidak mau harus melakukan efisiensi dengan melakukan pegurangan jumlah karyawan, maka harus dilakukan secara cermat dan tepat sehingga tidak menimbulkan gejolak di kalangan pekerja.

Ada 2 (dua) model pemutusan hubugan kerja dalam masa krisis yakni;

Pertama, perusahaan tutup karena adanya kerugian. Dalam hal ini diuraikan dalam pasal 164 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 yang menegaskan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), halmana kerugian perusahaan harus dibuktikan dengan adanya laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik (Pasal 164 ayat (2)).

Terhadap pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dalam model yang pertama, pekerja berhak atas uang pesangon sebanyak 1 kali PMTK atau sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4).

Kedua, adalah perusahaan tutup bukan karena adanya kerugian atau bukan pula adanya force majeur tetapi karena untuk efisiensi. Untuk model PHK dalam kasus ini dapat dilihat dalam keterangan yang diuraikan dalam pasal 164 ayat (3) disebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.

Konsekuensi dari model PHK ini adalah bahwa pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 2 kali PMTK atau sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4).

Semoga kita semua mampu menghindari sejauh mungkin terjadinya PHK, namun jika sangat terpaksa harus dilakukan, maka sebaiknya dilakukan secara baik dan berkeadilan.

MAMPUKAH KITA MENCINTAI TANPA SYARAT

sebuah perenungan

Dilihat dari usianya beliau sudah tidak muda lagi, usia yg sudah senja bahkan sudah mendekati malam, pak Suyatno 58 tahun kesehariannya diisi dengan merawat istrinya yang sakit, istrinya juga sudah tua. Mereka menikah sudah lebih 32 tahun.

Mereka dikarunia 4 orang anak. Disinilah awal cobaan menerpa, setelah istrinya melahirkan anak ke empat tiba-tiba kakinya lumpuh dan tidak bisa digerakkan itu terjadi selama 2 tahun. Menginjak tahun ke tiga seluruh tubuhnya menjadi lemah bahkan terasa tidak bertulang, lidahnyapun sudah tidak bisa digerakkan lagi.

Setiap hari pak Suyatno memandikan, membersihkan kotoran, menyuapi, dan mengangkat istrinya keatas tempat tidur. Sebelum berangkat kerja dia letakkan istrinya didepan TV supaya istrinya tidak merasa kesepian.

Walau istrinya tidak dapat bicara tapi dia selalu melihat istrinya tersenyum, untunglah tempat usaha pak suyatno tidak begitu jauh dari rumahnya sehingga siang hari dia pulang untuk menyuapi istrinya makan siang. sorenya dia pulang memandikan istrinya, mengganti pakaian dan selepas maghrib dia temani istrinya nonton televisi sambil menceritakan apa-apa saja yg dia alami seharian..

Walaupun istrinya hanya bisa memandang tapi tidak bisa menanggapi, pak Suyatno sudah cukup senang bahkan dia selalu menggoda istrinya setiap berangkat tidur.

Rutinitas ini dilakukan pak Suyatno lebih kurang 25 tahun, dengan sabar dia merawat istrinya bahkan sambil membesarkan ke empat buah hati mereka, sekarang anak-anak mereka sudah dewasa tinggal si bungsu yg masih kuliah.

Pada suatu hari ke empat anak suyatno berkumpul dirumah orang tua mereka sambil menjenguk ibunya. Karena setelah anak mereka menikah sudah tinggal dengan keluarga masing-masing dan pak Suyatno memutuskan ibu mereka dia yg merawat, yang dia inginkan hanya satu semua anaknya berhasil. Dengan kalimat yg cukup hati-hati anak yg sulung berkata

"Pak kami ingin sekali merawat ibu, semenjak kami kecil melihat bapak merawat ibu tidak ada sedikitpun keluhan keluar dari bibir bapak....... bahkan bapak tidak ijinkan kami menjaga ibu".

dengan air mata berlinang anak itu melanjutkan kata-katanya

"sudah yg keempat kalinya kami mengijinkan Bapak menikah lagi, kami rasa ibupun akan mengijinkannya, kapan Bapak menikmati masa tua Bapak dengan berkorban seperti ini kami sudah tidak tega melihat Bapak, kami janji kami akan merawat ibu sebaik-baiknya secara bergantian".

Pak Suyatno menjawab hal yg sama sekali tidak diduga anak-anak mereka

" Anak-anakku .......... Jikalau perkawinan & hidup didunia ini hanya untuk nafsu, mungkin bapak akan menikah..... .tapi ketahuilah dengan adanya ibu kalian disampingku itu sudah lebih dari cukup, dia telah melahirkan kalian...”

sejenak kerongkongannya tersekat,

”... kalian yg selalu kurindukan hadir didunia ini dengan penuh cinta yg tidak satupun dapat menghargai dengan apapun. coba kalian tanya ibumu apakah dia menginginkan keadaanya seperti Ini”.

“Kalian menginginkan bapak bahagia, apakah bathin bapak bisa bahagia meninggalkan ibumu dengan keadaanya sekarang, kalian menginginkan bapak yg masih diberi Tuhan kesehatan dirawat oleh orang lain,bagaimana dengan ibumu yg masih sakit."

Sejenak meledaklah tangis anak-anak pak Suyatno merekapun melihat butiran-butiran kecil jatuh dipelupuk mata ibu Suyatno.. dengan pilu ditatapnya mata suami yg sangat dicintainya itu..

Sampailah akhirnya pak Suyatno diundang oleh salah satu stasiun TV swasta untuk menjadi nara sumber dan merekapun mengajukan pertanyaan kepada Suyatno kenapa mampu bertahan selama 25 tahun merawat Istrinya yg sudah tidak bisa apa-apa... disaat itulah meledak tangis beliau dengan tamu yg hadir di studio kebanyakan kaum perempuanpun tidak sanggup menahan haru. Disitulah pak Suyatno bercerita.

"Jika manusia didunia ini mengagungkan sebuah cinta dalam perkawinannya, tetapi tidak mau memberi ( memberi waktu, tenaga, pikiran, perhatian) adalah kesia-siaan. Saya memilih istri saya menjadi pendamping hidup saya, dan sewaktu dia sehat diapun dengan sabar merawat saya, mencintai saya dengan hati dan bathinnya bukan dengan mata, dan dia memberi saya 4 orang anak yg lucu2.. Sekarang dia sakit karena berkorban untuk cinta kita bersama.. dan itu
merupakan ujian bagi saya, apakah saya dapat memegang komitmen untuk mencintainya apa adanya. sehatpun belum tentu saya mencari penggantinya apalagi dia sakit,,,"


Seperti ditulis oleh sahabat saya dalam emailnya...... terima kasih mas Moh. Ngumar.